
Salah satu janji utama PKBM Al-Ishlah adalah transparansi. Ijazah Paket A, B, dan C yang diterbitkan adalah ijazah resmi negara sesuai ketentuan pemerintah, bukan ijazah instan yang janjikan lulus tanpa proses.
Apa artinya ijazah resmi?
- Diterbitkan melalui proses pendidikan kesetaraan yang terdaftar dan terakreditasi
- Peserta harus melalui pembelajaran, tugas, dan ujian sesuai tahapan program
- Kelulusan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian, tidak ada janji lulus otomatis
- PKBM Al-Ishlah terakreditasi A oleh BAN-PDM, memastikan mutu pendidikan yang terjamin
Penggunaan ijazah untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan mengikuti ketentuan penerimaan dan persyaratan institusi atau perusahaan tempat Anda melamar. Setiap kampus atau perusahaan punya kebijakan sendiri.
Jadi, ijazah yang Anda peroleh adalah hasil proses belajar yang nyata — bukan instan, bukan tanpa belajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.



